Sebuah perubahan kecil yang akan terus dijalani
Tampilkan postingan dengan label penegakan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penegakan hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Mei 2018

Penegakan hukum kepemilikan dan perdagangan hewan dilindungi di Indonesia

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990)


Masih maukah anda memelihara ataupun memperdagangkan hewan liar? ancamannya 5 tahun dipenjara loh. malas amat.


Sumber : 

- Kucing Hutan Termasuk Hewan Dilindungi, Pembunuh Terancam Pidana. https://news.detik.com/berita/d-3946929/kucing-hutan-termasuk-hewan-dilindungi-pembunuh-terancam-pidana