Sebuah perubahan kecil yang akan terus dijalani

Senin, 14 Mei 2018

Penegakan hukum kepemilikan dan perdagangan hewan dilindungi di Indonesia

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990)


Masih maukah anda memelihara ataupun memperdagangkan hewan liar? ancamannya 5 tahun dipenjara loh. malas amat.


Sumber : 

- Kucing Hutan Termasuk Hewan Dilindungi, Pembunuh Terancam Pidana. https://news.detik.com/berita/d-3946929/kucing-hutan-termasuk-hewan-dilindungi-pembunuh-terancam-pidana